
Faktur Pajak PPN 11%
e-Faktur resmi e-Faktur Ditjen Pajak sesuai NPWP instansi Anda.
100% Produk Original
Garansi resmi pabrikan dengan register digital kartu garansi.
Standar Peti Kayu
Opsi wooden crate dan asuransi kargo ke 38 provinsi di Indonesia.
Voltage Test Detector Nihon 35kV – Alat Uji Tegangan Tegangan Menengah Berkualitas Jepang
Kami menyediakan Voltage Test Detector Nihon 35kV, alat pendeteksi tegangan listrik yang dirancang khusus untuk pengujian jaringan listrik tegangan menengah (TM). Produk ini ideal digunakan oleh teknisi listrik lapangan, petugas gardu distribusi, dan pekerja pemeliharaan sistem kelistrikan untuk memastikan kondisi aman sebelum melakukan pekerjaan instalasi atau perawatan.
Dengan sensitivitas tinggi dan akurasi deteksi hingga 35.000 Volt, voltage detector Nihon ini memberikan kepercayaan tinggi dalam praktik kerja kelistrikan. Dibuat dengan standar Jepang, alat ini menggabungkan ketahanan, keselamatan, dan kemudahan penggunaan.
Spesifikasi Produk:
Merek: Nihon
Tipe: Voltage Test Detector
Tegangan Maksimal Deteksi: 35kV
Kategori Penggunaan: Tegangan Menengah (20kV–35kV)
Indikasi: Deteksi visual dan/atau suara (tergantung tipe)
Asal Produk: Made in Japan
Keunggulan Voltage Test Detector Nihon 35kV:
Akurasi tinggi dalam mendeteksi tegangan aktif pada jaringan TM
Konstruksi kokoh dan ringan, mudah dibawa ke lapangan
Proteksi isolasi tinggi sesuai standar keselamatan kelistrikan
Cocok untuk teknisi gardu, operator distribusi, dan pemeliharaan saluran udara
Kualitas asli Jepang – daya tahan dan presisi terjamin
Informasi kepatuhan legalitas, faktur pajak, penerbitan quotation resmi, dan garansi untuk pengadaan Voltage Test Detector Nihon 35kV – Alat Uji Tegangan TM Akurat.
Garansi Resmi
12 Bulan Pabrikan
Status Stok
Ready Gudang
Minimal Order
1 Unit
Rp 1.975.000
Harga acuan belum termasuk PPN 11%. e-Faktur resmi diterbitkan otomatis saat pesanan diproses.
Gerai resmi dan pusat distribusi langsung PT. Citra Nusa Teknindo. Authorized distributor komponen kelistrikan industri, sistem proteksi petir & pembumian (grounding), peralatan keselamatan kerja (K3/APD), sirine tanda bahaya, dan instrumen uji berstandar SNI & internasional dengan faktur pajak resmi PPN 11%.