
Faktur Pajak PPN 11%
e-Faktur resmi e-Faktur Ditjen Pajak sesuai NPWP instansi Anda.
100% Produk Original
Garansi resmi pabrikan dengan register digital kartu garansi.
Standar Peti Kayu
Opsi wooden crate dan asuransi kargo ke 38 provinsi di Indonesia.
Tombol Darurat dengan Sistem Pengunci untuk Keamanan Maksimal
Dalam sistem kontrol listrik dan industri, keamanan menjadi prioritas utama.
Produk Emergency Stop Button (E-Stop) + Lock hadir sebagai solusi tombol darurat dengan fitur pengunci tambahan, yang memberikan perlindungan lebih dibandingkan E-Stop standar.
E-Stop + Lock dirancang untuk mematikan sistem secara instan saat kondisi darurat, sekaligus memastikan bahwa sistem tidak dapat diaktifkan kembali tanpa izin.
Fitur lock (kunci) sangat penting untuk mencegah penyalaan ulang oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga cocok digunakan pada mesin industri, panel listrik, dan sistem sirine.
Dengan desain kepala tombol merah besar (mushroom head), produk ini mudah terlihat dan cepat dijangkau dalam situasi darurat.
✅ Sistem pengunci tambahan (lebih aman)
✅ Mencegah penggunaan tanpa izin
✅ Respon cepat dalam kondisi darurat
✅ Desain ergonomis & mudah dioperasikan
✅ Tahan debu dan air (IP65/IP66)
✅ Cocok untuk industri & proyek besar
✅ Meningkatkan standar keselamatan kerja
Dengan menggunakan Emergency Stop Button (E-Stop) + Lock, Anda mendapatkan sistem pengaman yang lebih aman, terkendali, dan profesional, terutama untuk aplikasi ON/OFF sirine, mesin, dan panel listrik.
Informasi kepatuhan legalitas, faktur pajak, penerbitan quotation resmi, dan garansi untuk pengadaan Emergency Stop Button E-Stop + Lock | Tombol Darurat Safety.
Garansi Resmi
12 Bulan Pabrikan
Status Stok
Ready Gudang
Minimal Order
1 Unit
Rp 140.000
Harga acuan belum termasuk PPN 11%. e-Faktur resmi diterbitkan otomatis saat pesanan diproses.
Gerai resmi dan pusat distribusi langsung PT. Citra Nusa Teknindo. Authorized distributor komponen kelistrikan industri, sistem proteksi petir & pembumian (grounding), peralatan keselamatan kerja (K3/APD), sirine tanda bahaya, dan instrumen uji berstandar SNI & internasional dengan faktur pajak resmi PPN 11%.