
Faktur Pajak PPN 11%
e-Faktur resmi e-Faktur Ditjen Pajak sesuai NPWP instansi Anda.
100% Produk Original
Garansi resmi pabrikan dengan register digital kartu garansi.
Standar Peti Kayu
Opsi wooden crate dan asuransi kargo ke 38 provinsi di Indonesia.
Arrester Keramik Vickers 6kV 10kA – Solusi Proteksi Tegangan Lebih Andal
Kami menyediakan Arrester Keramik Vickers 6kV 10kA yang dirancang khusus untuk melindungi jaringan listrik dari lonjakan tegangan dan arus lebih. Produk ini sangat cocok digunakan pada instalasi distribusi listrik tegangan menengah hingga rendah, memberikan perlindungan maksimal terhadap kerusakan akibat sambaran petir dan gangguan listrik lainnya.
Dengan rating arus impulse hingga 10kA dan tegangan nominal 6kV, arrester ini memastikan kestabilan dan keamanan sistem kelistrikan Anda, sekaligus memperpanjang usia peralatan listrik.
Spesifikasi Produk:
Tipe: Arrester Keramik Vickers
Tegangan Nominal: 6kV
Arus Impulse Maksimal: 10kA
Bahan: Keramik berkualitas tinggi
Aplikasi: Sistem distribusi listrik, gardu induk, jaringan TM & TR
Keunggulan Arrester Keramik Vickers 6kV 10kA:
Kualitas keramik unggulan tahan panas dan tekanan mekanik
Proteksi efektif terhadap lonjakan tegangan dan arus lebih
Mudah dipasang dan kompatibel dengan sistem jaringan distribusi umum
Meningkatkan keandalan dan umur peralatan listrik Anda
Sesuai standar kelistrikan nasional dan internasional
Informasi kepatuhan legalitas, faktur pajak, penerbitan quotation resmi, dan garansi untuk pengadaan Arrester Keramik Vickers 6kV 10kA – Proteksi Tegangan Lebih Andal.
Garansi Resmi
12 Bulan Pabrikan
Status Stok
Ready Gudang
Minimal Order
1 Unit
Rp 750.000
Harga acuan belum termasuk PPN 11%. e-Faktur resmi diterbitkan otomatis saat pesanan diproses.
Gerai resmi dan pusat distribusi langsung PT. Citra Nusa Teknindo. Authorized distributor komponen kelistrikan industri, sistem proteksi petir & pembumian (grounding), peralatan keselamatan kerja (K3/APD), sirine tanda bahaya, dan instrumen uji berstandar SNI & internasional dengan faktur pajak resmi PPN 11%.