
Faktur Pajak PPN 11%
e-Faktur resmi e-Faktur Ditjen Pajak sesuai NPWP instansi Anda.
100% Produk Original
Garansi resmi pabrikan dengan register digital kartu garansi.
Standar Peti Kayu
Opsi wooden crate dan asuransi kargo ke 38 provinsi di Indonesia.
Tandu Pasien Lipat 2 Bagian 195 x 65 cm – Alat Angkat Pasien Praktis & Portabel
Jual tandu pasien lipat ukuran 195 x 65 cm. Bisa dilipat dua bagian, praktis dibawa dan disimpan. Cocok untuk kebutuhan darurat, home care & fasilitas medis.Mencari alat bantu angkat pasien atau tandu medis yang praktis dan efisien?
Kami hadir dengan solusi ideal:
Tandu Pasien ukuran 195 cm x 65 cm yang dapat dilipat menjadi 2 bagian – cocok untuk penggunaan darurat, ambulans, perawatan di rumah, hingga fasilitas kesehatan.
Ukuran penuh: 195 cm x 65 cm
Desain lipat 2 bagian – hemat ruang saat disimpan
Rangka kuat dan ringan – material aluminium berkualitas
Permukaan halus dan mudah dibersihkan
Pegangan kokoh – mudah diangkat oleh dua orang
Tali pengaman pasien – mencegah pergeseran saat pemindahan
Evakuasi pasien di rumah atau lapangan
Perawatan pasien di rumah
Fasilitas kesehatan & klinik
Unit ambulans atau posko kesehatan
✅ Praktis dilipat & dibawa
✅ Bobot ringan namun kuat
✅ Harga terjangkau dengan kualitas medis
✅ Pengiriman cepat ke seluruh Indonesia
Pasien tidak bisa berdiri
Kondisi darurat bencana
Mobilisasi pasien dari kamar ke ambulans
Hubungi kami sekarang juga untuk informasi harga dan ketersediaan. Tersedia promo khusus untuk pembelian lebih dari 1 unit!
Informasi kepatuhan legalitas, faktur pajak, penerbitan quotation resmi, dan garansi untuk pengadaan Tandu Pasien Lipat 2 Bagian 195 x 65 cm – Alat Angkat Pasien Praktis & Portabel.
Garansi Resmi
12 Bulan Pabrikan
Status Stok
Ready Gudang
Minimal Order
1 Unit
Rp 525.000
Harga acuan belum termasuk PPN 11%. e-Faktur resmi diterbitkan otomatis saat pesanan diproses.
Gerai resmi dan pusat distribusi langsung PT. Citra Nusa Teknindo. Authorized distributor komponen kelistrikan industri, sistem proteksi petir & pembumian (grounding), peralatan keselamatan kerja (K3/APD), sirine tanda bahaya, dan instrumen uji berstandar SNI & internasional dengan faktur pajak resmi PPN 11%.