
Faktur Pajak PPN 11%
e-Faktur resmi e-Faktur Ditjen Pajak sesuai NPWP instansi Anda.
100% Produk Original
Garansi resmi pabrikan dengan register digital kartu garansi.
Standar Peti Kayu
Opsi wooden crate dan asuransi kargo ke 38 provinsi di Indonesia.
Jual Penangkal Petir Thomas TP.125, sistem proteksi petir berkualitas untuk bangunan, pabrik, gudang, dan gedung tinggi. Aman, tahan lama, dan mudah dipasang.
Penangkal Petir Thomas TP.125 | Lightning Protection System
Perlindungan terhadap sambaran petir adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan bangunan, peralatan elektronik, serta keselamatan penghuni.
Salah satu produk proteksi petir terbaik adalah Penangkal Petir Thomas TP.125, yang telah terbukti handal dalam memberikan perlindungan terhadap sambaran petir.
Brand : Thomas
Type : TP.125
Fungsi : Sistem penangkal & proteksi petir eksternal
Cocok digunakan : Rumah, gedung, gudang, pabrik, dan bangunan bertingkat
Material : Tahan karat & kuat terhadap kondisi cuaca ekstrem
Produk ini dirancang dengan teknologi Early Streamer Emission (ESE) sehingga mampu menjangkau radius perlindungan lebih luas dibandingkan penangkal petir konvensional.
Memberikan perlindungan maksimal dari sambaran petir langsung
Konstruksi kokoh dan tahan terhadap cuaca ekstrem
Instalasi mudah dan perawatan minim
Cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rumah tinggal hingga industri besar
Dengan menggunakan Penangkal Petir Thomas TP.125, Anda dapat mengurangi risiko kerusakan aset akibat sambaran petir serta meningkatkan keamanan lingkungan.
Informasi kepatuhan legalitas, faktur pajak, penerbitan quotation resmi, dan garansi untuk pengadaan Penangkal Petir Thomas TP.125 | Anti Petir & Lightning Protection Terpercaya.
Garansi Resmi
12 Bulan Pabrikan
Status Stok
Ready Gudang
Minimal Order
1 Unit
Rp 4.850.000
Harga acuan belum termasuk PPN 11%. e-Faktur resmi diterbitkan otomatis saat pesanan diproses.
Gerai resmi dan pusat distribusi langsung PT. Citra Nusa Teknindo. Authorized distributor komponen kelistrikan industri, sistem proteksi petir & pembumian (grounding), peralatan keselamatan kerja (K3/APD), sirine tanda bahaya, dan instrumen uji berstandar SNI & internasional dengan faktur pajak resmi PPN 11%.